BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dari 700 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkulu Selatan, baru 100 yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara sisanya baru memiliki nama saja alias belum terdaftar secara resmi di Disperindagkop-UM Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Dikbud Dorong Sekolah Bengkulu Selatan Terapkan Pendidikan Berbasis Online
Kabid Koperasi dan UMKM Disperindagkop-UM Bengkulu Selatan, Depi Kartika, SE mengatakan pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB artinya usahanya sudah formal karena teregister dalam database.
Jika sudah terdata maka lebih mudah mengembangkan usahanya termasuk mendapatkan support melalui pelatihan pengelolaan dan manajemen usaha oleh lembaga berwenang.
BACA JUGA:Awal Tahun, Pakan Ternak dan Vitamin Ternak Unggas Terpantau Naik
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kekurangan 700 Guru ASN
“Dari 700 pelaku usaha ini, 200 diantaranya usaha warung, 500 usaha mikro. Kalau ingin dipetakan rinci, memang masih minim sekali pelaku usaha memiliki NIB. Padahal ini penting untuk pengembangan usaha dan mendongkrak perekonomian,” ujarnya.
Dikatakan Depi, pihaknya berulang kali mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus NIB ke DPM-PTSP BS. Namun, imbauan tersebut tidak sepenuhnya diindahkan pelaku usaha dan mereka menganggap itu tidak terlalu penting.
BACA JUGA:Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya
“Jika pelaku usaha sudah memiliki NIB, saat sewaktu-waktu ada kendala atau katakanlah ada bantuan dari pusat maka mereka diprioritaskan. Beda dengan yang belum punya NIB, tentunya tidak bisa diprioritaskan,” katanya.
Selain itu, pelaku usaha yang memiliki NIB juga berpeluang besar mendapatkan suntikan modal dari perbankan.
BACA JUGA:Dugaan Pungli PPS Kaur: Partai Buruh Desak Provinsi Ambil Alih, Kasat Reskrim: Silakan Lapor