KAUR, RASELNEWS.COM - Sat Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil membekuk pengedar barang haram jenis ganja di Kabupaten Kaur.
Dari penangkapan ini, Polisi menyita lebih dari setengah kilogram ganja kering dari tangan salah seorang staf Tata Usaha SMA di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu
Pelaku adalah AS alias Uc (31). Polisi sudah menetapkan AS sebagai tersangka
Pria warga Kecamatan Kaur Selatan dibekuk polisi bersama barang bukti setengah kilogram ganja siap edar pada Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA:Menteri BUMN Dukung Pengembangan Bandara Fatmawati Bengkulu
"Tersangka ini kita buntuti dari Pagaralam hingga Kaur, kemudian diamankan di kediamannya," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Sc kepada awak media di Polres Kaur dalam jumpa pers Kamis (26/1/2023) siang.
BACA JUGA:Ratusan Anak Seluma Stunting
Kapolres menjelaskan, AS ditangkap berkat bantuan masyarakat Kaur yang berniat bekerja sama memberikan infomasi dengan polisi.
Diamankannya AS membuat penegak hukum berhasil menyelamatkan ratusan calon pengguna ganja di Kabupaten Kaur.
Diketahui pula tersangka sering bolak balik Kaur-Pagaralam untuk membeli barang haram.
"Kami mengharapkan kerjasama masyarakat bila mendapat informasi penggunaan narkoba segera lapor ke polisi," ujar Kapolres.(jul)