Marbot Masjid yang Dibunuh di Eks Lokalisasi Bengkulu Bercita-Cita Dai, Sang Ibunda: Pupus Sudah Nak

Senin 30-01-2023,09:01 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tersangka pembunuh Muhammad Reza (23), marbot Masjid At Taubah eks lokalisasi di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, berhasil ditangkap.

Tersangka adalah DS (19), yang sehari-hari bertani di Kebun Bukit Jenggi Padang Capo, Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Jual Ganja di Bengkulu Selatan, 3 Warga Sumsel Ditangkap

Tersangka dibekuk dalam pelariannya di Desa Karang Nanding Bengkulu Tengah, Sabtu (28/1/2023) malam oleh Tim Merah Putih Macan Gading Polresta Bengkulu dibantu Direskrimum Polda Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan, tersangka ditangkap kurang dari 24 jam sejak tewasnya anak aktivis penolak tambang pasir besi Desa Pasar Seluma, sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA:Anggota PPS di Bengkulu Selatan Mengundurkan Diri

“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti," ungkap Kapolresta dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (29/1).

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, celana panjang, satu lembar kain sarung dan baju kemeja.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersangka Curanmor Asal OKU Selatan Sumsel Meninggal Dunia di RSUD Kaur

"Ada satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana di TKP," beber Kapolresta.

Setelah menusuk korban, tersangka mengaku langsung melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan di sekitar Sungai Jenggalu.

BACA JUGA:Terduga Pembunuh Marbot Masjid di Eks Lokalisasi Pulai Baai Bengkulu Ternyata Warga Bengkulu Selatan

Sedangkan baju tersangka dibuang ke daerah Betungan.

Bahkan polisi harus mengembangkan pencarian di tiga wilayah. Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :