Ia hanya menegaskan kalau hak para nakes harus diberikan. Sebab jika hak para nakes dihambat dikhawatirkan akan berpengaruh dengan pelayanan pasien.
BACA JUGA:Soal Insentif Nakes Bengkulu Selatan, Pekan Depan Dewan Konfrontir Dinkes, RSHD dan Komite Medik
“Kalau hak para nakes tidak segera diberikan, dikhawatirkan berpengaruh dengan pelayanan pasien. Kasihan masyarakat yang berobat ke rumah sakit (RSHD Manna) kalau pelayanan tidak maksimal.
Jangan sampai persoalan ini ujung-ujungnya mengorbankan masyarakat, makanya harus cepat diselesaikan,” tegas Barli.
BACA JUGA:9 Peserta PPPK Nakes Bengkulu Selatan Ajukan Sanggahan: 5 Ditolak, 4 Dinyatakan Lulus
Terkait adanya rencana pembayaran hak para nakes menggunakan APBD, Barli mengaku pihaknya belum mengambil keputusan. Lembaga akan mempelajari aturannya terlebih dahulu.
Sebab DPRD tidak mau gegabah dalam menyetujui kebijakan penganggaran. “Kalau mau dianggarkan di APBD, kami akan pelajari dulu aturannya,” tukas Barli.
BACA JUGA:Aduh...Kuota PPPK Nakes Seluma Tidak Terpenuhi, 8 Formasi Kosong
Untuk diketahui, hak para nakes RSHD Manna yang belum diberikan yakni jasa pelayanan pasien covid-19 dari tahun 2020 sampai 2022, insentif jasa pelayanan covid, dana klaim BPJS, dan insentif daerah untuk dokter spesialis yang tertunggak tiga bulan ditahun 2022. (yoh)