Seleksi KPU Provinsi Bengkulu Dibuka 10-21 Februari 2023, Daftar di SIAKBA, Cek Syaratnya di Sini

Minggu 12-02-2023,08:59 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan dibuka pada 10-21 Februari 2023.

Pendaftaran dilakukan melalui website www.siakba.kpu.go.id.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah di Kaur: Hakim Minta Kejari Periksa Ulang 3 Komisioner KPU

Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU, Firnandes Maurisya mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus disertakan para pendaftar.

Antaranya surat keteranagan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.

BACA JUGA:MoU Dengan KPU, Kejari Berperan Sukseskan Pemilu

"Ada juga surat pernyataan yang diperoleh pendaftar melalui aplikasi SIAKBA," ungkap Firnandes.

Setelah mendaftar secara online, dokumen fisik tetap harus disampaikan ke Sekretariat Timsel KPU di Gedung GTC Nusa Indah Ratu Agung Kota Bengkulu.

BACA JUGA:KPU Terbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023, Jumlah Pantarlih Pemilu 2014 Dipastikan Berkurang

Setelah seleksi administrasi digelar, Timsel akan melanjutkan dengan seleksi tertulis.

Seleksi akan memilah 50 pendaftar yang memenuhi persyaratan. “Kebutuhannya 5 orang, diambil 10 kali kebutuhan, minimal 50 orang,” beber Firnandes.

BACA JUGA:Ketua KPU Provinsi Bengkulu: Ada Pungli, Laporkan Saja!

Dalam seleksi, Firnandes menjamin transparansi dan bebas dari KKN. Ia mengaku sebelumnya telah menandatangi pakta integritas untuk melaksanakan seleksi yang jujur bebas KKN.

"Kami pastikan sesuai mekanisme yang ada," janji Firnandes.

BACA JUGA:Lahan yang Dibebaskan Pemda Seluma untuk Pembangunan Jalan Dijadikan Warga tempat Bangun Rumah

Kategori :