Setelah dilakukan pengeledahan di kamar kosan, Polda Bengkulu mendapati barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dalam karung warna hijau.
BACA JUGA:Konsumsi Ganja, Dua Warga Seginim Dituntut Penjara 16 Bulan
Tersangka AS mengaku paket tersebut miliknya yang dikirim lewat travel. Untuk mengambil paket itu, Ia diupah Rp 500.000.
"Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kabid Humas.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 1 Kilogram ganja Kering
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)