BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Alpin (21), warga Jalan Sersan M Taha Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Terdakwa kepemilikan narkoba jenis ganja ini dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Kurir Ganja Asal Empat Lawang
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Warga Penanam Ganja di Dalam Ruko
Dalam putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa menerima putusan majelis hakmi, kami (JPU) juga tidak melakukan upaya hukum. Putusannya sudah tetap,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, MH.
BACA JUGA:Jual Ganja di Bengkulu Selatan, 3 Warga Sumsel Ditangkap
Sekedar mengingatkan, Alpin ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 22.02 WIB.
Dari tangan Alpin, disita satu paket kecil daun ganja kering yang dibungkus plastik bening dan dimasukan dalam bekas bungkus roti wafer.
BACA JUGA:Hendak Tikam Polisi, Kurir Ganja Asal Empat Lawang Sumsel Ditembak
Alpin mengaku paket ganja tersebut dibeli seharga Rp150 ribu dari seorang yang disebutnya sebagai Boss. (yoh)