BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Berdasarkan data pelayanan yang tercatat di BPJS Kesehatan, pada tahun 2020 lalu rerata setiap menit ada 432 peserta BPJS mendapat pelayanan kesehatan.
Baik itu peserta BPJS mandiri, badan usaha maupun peserta BPJS bantuan pemerintah.
BACA JUGA:Kasi Intel dan Kasi PB3R Kejari Bengkulu Selatan Dimutasi, Ini Penggantinya
BACA JUGA:Mudik Motor Gratis Lebaran 2023 Segera Dibuka, Daftar Lewat HP, Berikut Syarat dan Caranya
Khusus Provinsi Bengkulu, sudah 96,15 persen warganya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun dari jumlah itu ada beberapa peserta yang menunggak pembayaran premi.
Khusus peserta yang menunggak pembayaran premi ini, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan membayar tunggakan dengan cara mencicil.
Bagi peserta yang belum mengetahui cara pembayaran tunggakan premi ini bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BACA JUGA:Bersiap, Seluma Berpeluang Buka Lowongan Kerja Baru
BACA JUGA:Rusak Parah, Mobnas Eks Waka II DPRD Seluma Kembali Diusulkan Lelang
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Selatan, Nanang Jayadi mengatakan untuk kepesertaan BPJS Kesehatan penerima upah atau karyawan, besaran potongan premi yang harus dibayar adalah 5 persen dari gaji pokok yang diterima setiap karyawan.
Kemudian dari 5 persen potongan itu, 4 persen ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha. Sedangkan karyawan atau penerima upah hanya menanggung sebesar satu persen.
BACA JUGA:Bikin Haru, Balita Ditemukan Selamat Dalam Pelukan Sang Ayah yang Tewas di Bencana Gempa Turki
BACA JUGA:Viral Pria Bertato Makan Ratusan Cabai Rawit Setan Sekaligus, Bikin Perut Mules Besti
Jaminan kepesertaan BPJS Karyawan ini mencakup untuk pelayanan lima orang. Yakni suami, istri dan tiga orang anak.