BACA JUGA:Tersandung Korupsi BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Jadi Terdakwa
“Misalnya suaminya karyawan dan ada potongan premi BPJS, istrinya juga karyawan atau PNS tetap harus ada juga potongan BPJS. Soal pelayanan kesehatan mereka bisa memilih mau ikut BPJS istri atau BPJS suami,” jelas Nanang.
Nanang menambahkan, peserta BPJS kelas 3 tidak bisa mengajukan naik kelas saat mendapat pelayanan. Namun untuk peserta BPJS kelas 2 dan kelas 1 bisa mengajukan naik kelas ke VIP.
BACA JUGA:Duh...Kuota Pupuk Subsidi di Bengkulu Selatan Cuma Dipenuhi 46 Persen, Distan Salahi Petani
BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Temukan Kesalahan Belanja BOS Puluhan Juta
Namun konsekwensi pembayaran biaya yang harus ditanggung sebesar 75 persen dari total biaya pengobatan.
“Jadi menurut saya memang agak berat biayanya jika mengajukan naik kelas perawatan,” tutup Nanag. (stb)