Setiap Menit 432 Peserta BPJS Mendapat Pelayanan Kesehatan, 96,15 Persen Warga Bengkulu Terdaftar

Rabu 22-02-2023,07:43 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

Bagi karyawan yang memiliki anggota keluarga melebihi dari jumlah yang dijamin, misalnya enam orang atau lebih, maka karyawan tersebut bisa mengajukan usulan ke BPJS Kesehatan penambahan kepesertaan. Setiap satu orang yang ditambahkan, maka potongan akan ditambahkan satu persen dari gaji.

BACA JUGA:100 Persen Sekolah di Bengkulu Selatan Terapkan Kurikulum Merdeka, Simak Kelebihannya

BACA JUGA:Mantap...BSI Menjadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia

“Misalnya karyawan memiliki satu istri dan empat orang anak, artinya total anggota keluarga ada enam orang. Agar semua anggota keluarga bisa dijamin kesehatannya oleh BPJS, maka karyawan tersebut harus menambahkan potongan pendapatan satu persen lagi,” kata Nanang Jayadi saat kegiatan Sosialisasi dan Pemeriksaan Cepat Badan Usaha yang dilaksanakan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Selatan, kemarin (21/2).

BACA JUGA:Diduga DBD, Warga Kaur Tutup Usia

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Seksual Elektronik Kian Marak

Nanang menambahkan, batas usia anak yang dijamin kepesertaan BPJS orang tuanya adalah 21 tahun atau sudah menikah.

Namun bagi anak yang usianya sudah diatas 21 tahun namun belum menikah dan masih kuliah, masih bisa ikut pesertaan BPJS Kesehatan orang tuanya hingga berusia 25 tahun.

Dengan cara rutin menyampaikan laporan tahunan bahwa anaknya masih kuliah.

Kemudian bagi peserta BPJS Kesehatan penerima upah atau karyawan yang mengalami kecelakaan, maka pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenaga Kerjaan.

BACA JUGA:Bangunan di Simpang Enam Seluma Segera Ditertibkan

BACA JUGA:Bus Sekolah di Kaur Belum Juga Beroperasi, Dewan Panggil Dishub

Jika yang dialami kecelakaan lalu lintas dibuktikan dengan laporan polisi, maka pelayanan pengobatan melalui Jasaraharja. Jika plafon biaya pengobatan tidak tercover oleh Jasaraharja maka sisanya akan dibayar melalui BPJS Kesehatan.

“Tapi kalau karyawan mengalami sakit bukan karena kecelakaan kerja, jaminan berobatnya tetap melalui BPJS Kesehatan,” jelas Nanang.

Kemudian kata Nanang, untuk peserta BPJS yang istri atau suaminya juga tercatat sebagai penerima upah, bisa PNS, karyawan BUMN atau BUMS keduanya tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dan pemotongan pendapatan sebesar Rp 5 persen tetap berlaku kepada keduanya.

BACA JUGA:Pembelian Minyakita dan Minyak Goreng Curah di Bengkulu Dibatasi, Sasarannya Warga Miskin!!!

Kategori :