Nah, besaran gaji ditentukan berdasar golongan dan masa kerja kerjanya.
Hal ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
BACA JUGA:Heboh....Bayi Merangkak di Atap Rumah, Kok Bisa?
Dimana, bahwa gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 untuk golongan terendah sampai Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi.
Yang membedakan gaji PNS adalah tunjangan kinerja sehingga penghasilan akhir per bulannya tak ada yang sama.
BACA JUGA:6 Tempat Karaoke di Bengkulu Selatan Digerebek, Targetnya Bukan Sembarangan
Nah tukin pegawai Setneg tertuang dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Besarnya tukin juga bergantung kelas jabatan.
BACA JUGA:Penusukan Warga Bengkulu Selatan di Pantai Pasar Bawah Ternyata Hanya Masalah Ini
Untuk jabatan tertinggi sekelas eselon I, tukin yang diperoleh sebesar Rp36,7 juta per bulan.
Maka kalau ditambah dengan gaji pokok tertinggi Rp5,9 juta, maka pejabat eselon I Setneg memperoleh take home pay (THP) sekitar Rp42 juta
Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
BACA JUGA:Penusukan Warga Bengkulu Selatan di Pantai Pasar Bawah Ternyata Hanya Masalah Ini
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000