BACA JUGA:Proyek di Bengkulu Selatan Terancam Molor
Pemda juga meminta menjabarkan kondisi geografis daerah, rasio jumlah pendudukan dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta ketersediaan/kemampuan anggaran.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mulai Gelar Pasar Murah, Tersedia Sembako
Pengajuan usulan ASN 2023, daerah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
BACA JUGA:Ribuan Warga Bengkulu Manfaatkan Program Mekar
Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.
BACA JUGA:Gubernur Keluarkan Surat Edaran 24 Maret ASN Kerja dari Rumah
b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpeioman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina
BACA JUGA:1200 Mahasiswa UIN Fatmawati Bengkulu Disebar ke Seluma
c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kemendikburistek
d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk data kebutuhan dari Kemenkes
BACA JUGA:Duh...6.141 Data Penerima Jamkesda di Bengkulu Selatan Tidak Valid
Dalam pengajuan ASN 2023, MenPAN-RB juga mewajibkan instansi melengkapi dokumen berikut ini:
1. Tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh
BACA JUGA:Waspada Uang Palsu, Tahun ini ditemukan 104 Lembar Uang Palsu Beredar di Bengkulu
2. Surat usulan kebutuhan ASN TA 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK
3. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah diteken PPK, dan
BACA JUGA:Setahun Dilaporkan ke Polsek Talo, Warga Kota Bengkulu Akhirnya Dibekuk Juga
4. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK