Kelengkapan dokumen pengajuan ASN 2023 disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat 30 April 2023.
BACA JUGA:Hebat....! Bengkulu Raih Penghargaan Digital Government Award 2023
Bengkulu 'Menangis'
Sementara itu, surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang diminta MenPAN-RB dalam syarat pengajuan ASN 2023 membuat Bengkulu "menangis'.
BACA JUGA:Penerima Asuransi Nelayan di Bengkulu Selatan Berkurang
Pemprov Bengkulu khususnya kemungkinan besar di tahun 2023 tidak mengajukan usulan.
Jangankan untuk memenuhi syarat pengadaan ASN 2023, Pemprov Bengkulu saja di tahun 2022 masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang belum dituntaskan.
BACA JUGA:Wujudkan Kaur Berseri, Bupati Kaur Prioritaskan 5 Program Ini
542 guru lulus passingrade tes seleksi 2022 saja belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengaku ketidakmampuan mengangkat 524 guru yang lulus passingrade lantaran ketidakmampuan anggaran daerah yang sangat minim.
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Mengaku Sulit Evekuasi ODGJ
Sebab, 38 persen APBD Provinsi Bengkulu sudah terpakai untuk biaya belanja pegawai.
Padahal belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
BACA JUGA:Pembeli Pertamax Sepi, Pengusaha Pertashop di Kaur Ungkap Biang Keroknya
Anggaran juga tersedot cukup besar untuk penggajian pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT).
"Bagi daerah yang alokasi anggaran (belanja pegawai) sudah melebihi 30 persen, tidak dibolehkan (merekrut ASN). Kalaupun dilakukan, kita terkena pinalti," ujar Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Ngantor di Desa, Bupati Lakukan One Day Service
Senada ditegaskan Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri yang mengaku tuntutan guru honorer yang lulus passinggrade seleksi tahun 2022 tidak bisa direalisasikan
Hamka menyebut anggaran APBD Provinsi Bengkulu sudah tidak sehat karena belanja pegawai mencapai 38 persen.
BACA JUGA:Ini Kronologis Pembunuhan di Pantai Pasar Bawah
"Belanja pegawai saat ini telah melebihi ambang batas. Sudah 38 persen," pungkas Hamka
MenPAN-RB Beri 3 Opsi
Di sisi lain, permasalahan tenaga honerer atau non aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya terjadi di Bengkulu saja.