Pupuk Subsidi Hanya Boleh Digunakan Untuk 9 Komoditi, 6 Komoditi Pangan dan 3 Perkebunan, Sawit Bagaimana?

Kamis 11-05-2023,11:47 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan


BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Perhatian bagi petani dan pekebun di Indonesia.

Pemerintah sudah mengatur tentang penggunaan pupuk bersubsidi semua jenis.

Pupuk bersubsidi hanya boleh digunakan untuk 9 jenis komoditi tanaman.

Meliputi, 6 komoditas tanaman pangan dan 3 komoditi tanaman perkebunan.

BACA JUGA:Derita Petani Sawit, Musim Trek Sudah Berlalu, Harga TBS Sawit Tak Kunjung Naik

BACA JUGA:Petani Wajib Tahu...!! Ternyata Ini Penyebeb Sawit Malas Berbuah

Lantas bagaimana dengan tanaman kelapa sawit?

Berdasrkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang pupuk subsidi.

Disebutkan dalam peraturan itu, pupuk subsidi hanya boleh digunakan untuk 9 komoditi meliputi 6 komoditi tanaman pangan dan 3 komoditi perkebunan.

BACA JUGA:Meski Turun, Harga TBS Sawit di Daerah Ini Masih Dibeli Rp2.547 per Kg, Disbun Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:Alamak! Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Turun Lagi, Per Kilo Hanya...

Untuk tanaman pangan yang boleh menggunakan pupuk subsidi tanaman padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan bawang putih.

Sedangkan komoditi tanaman perkebunan yang boleh menggunakan pupuk subsidi adalah kopi, kakau dan tanaman tebu rakyat.

BACA JUGA:Lagi Panen Sawit, 2 Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Polsek Kota Manna

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Masih 'Goyang'

Dalam aturan tersebut sangat jelas jika komoditai tanaman perkebunan kelapa sawit tidak disebut.

Kondisi ini akan menyulitkan petani untuk mendapatkan pupuk, karena pupuk non subsidi harganya mahal.

Ditambah lagi kekhawatiran terbeli pupuk palsu.

BACA JUGA:Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu Kembali Buka, Kualitas TBS Diutamakan, Grade Universal Tidak Diterima

BACA JUGA:Petani Sawit Bernapas Lega, Pengepul Sawit Kembali Beroperasi, Ini Harga TBS Pasca Libur Lebaran

Selain membatasi komuditi tanaman yang boleh menggunakan pupuk subsidi, pemeritah juga mengurangi jenis pupuk subsidi.

Sebelumnya pemerintah menetapkan lima jenis pupuk subsidi yaitu ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Bikin Petani Bengkulu Selatan “Lesu”

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Beli TBS di Bengkulu Turun Rp150 per Kg, Pemilik RAMP Sawit 'Babak Belur'

Namun sekarang hanya dua pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni Urea dan NPK.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pupuk subsidi, pemerintah sudah mengatur mekanisme penyaluran.

Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan nomor 04 tahun 2023 tentang penyaluran pupuk subsidi.

BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Sawit Terbesar di Indonesia, Jambi dan Bengkulu Masuk, Lampung dan Palembang Tak Disebut

Lini pertama penyaluran pupuk subsidi dkontrol melalui Menteri Perdagangan,kemudian lini kedua Gubernur, lini ketiga Bupati atau Wali Kota, terakhir masyarakat dan agen penyalur. (Red)

Kategori :