BACA JUGA:Sssttt....Cuma Siapkan Syarat Ini, KUR BCA 2023 Rp300 Juta Cair ke Rekening
BACA JUGA:KREATIF! PKK Desa Lubuk Sirih Ilir Sulap Kain Perca Menjadi Berbagai Kerajinan
“Kami berharap temuan tahun lalu tidak terulang lagi. Kades jangan takut dan malu untuk bertanya. Saya juga ingatkan supaya kades dalam merealisasikan dana desa tetap mempedomani aturan, uang yang sudah dicairkan harus ada pertanggungjawabannya. Jangan sampai uangnya sudah habis tapi SPj-nya tidak ada,” pesan Kajari.
BACA JUGA:Rawan Kebakaran Hutan, BMKG Mendeteksi 26 Titik Pansa di Bengkulu
BACA JUGA:Viral Pesawat Boeing 737 Parkir di Halaman Rumah Warga Nganjuk, Dibeli Rp1 Miliar, Nih Pemiliknya
Ditambahkan Kajari, pihaknya sangat tidak berkeinginan memproses kades dan aparaturnya secara hukum karena korupsi dana desa.
Namun jika kades masih menyimpangkan anggaran meski sudah sering diingatkan, maka Jaksa akan melakukan tindakan hukum untuk menyelematkan uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Ratusan Petani dan Nelayan Bengkulu Diberangkatkan ke Kota Padang, Ternyata Ini Tujuannya
BACA JUGA:Bupati Seluma Bagikan Delapan Unit Mobil, Ternyata Ini Peruntukannya
“Ada perintah dari pimpinan kami (Jaksa Agung) agar penindakan korupsi dana desa dihindari. Makanya kami lakukan pendampingan ke desa melalui MoU ini. Kami berharap kades tidak membandel. Soalnya kalau sudah dibimbing dan sudah sering diingatkan tapi masih tetap menyimpangkan dana desa, maka terpaksa dilakukan penindakan,” tegas Kajari.
BACA JUGA:Berapa Poin Diraih Timnas Indonesia Jika Menang Melawan Timnas Argentina?
BACA JUGA:Pemda Seluma Serahkan Lahan untuk Mako Brimob, Ternyata di Sini Lokasinya
Sementara itu Bupati BS, Gusnan Mulyadi mengapresiasi MoU Kejari dengan Desa. Diharapkan dengan adanya MoU tersebut, realisasi dana desa di BS bisa lebih baik, tercapai sesuai manfaatnya. (yoh)