Saat itu LD mengaku akan mengembalikan uang itu pada bulan Desember 2021.
BACA JUGA:Cek Sekarang, Bansos BPNT Rp400.000 Tahap 3 di Daerah Ini Cair Lewat Kantor Pos?
Tak lama berselang, tersangka kembali datang menemui korban. Bukan untuk mengembalikan pinjaman, tetapi kembali meminjam uang Rp 340 juta dengan alasan untuk menambah modal usaha.
"Jadi tersangka ini terus meminjam uang berulang ulang sehingga total pinjamannya Rp2.020.000.000.
Namun uang tersebut tak juga dikembalikan, sehingga korban melapor ke Mapolres Kaur," tutup kasat reskrim. (jul)