LAMPUNG, RASELNEWS.COM - Seorang Kepala Desa (Kades) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Toni Aritama, Rabu (31/5/22023) dibekuk Ditresnarkoba Polda Lampung, dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan Toni, polisi menyita 6,18 Kg serbuk putih yang diduga sabu-sabu. Atas kasus ini, Toni yang berperan sebagai bandar sabu terancam hukuman mati.
BACA JUGA:Diberikan Tembakan Peringatan, Bandar Sabu Asal Rejang Lebong Keluarkan Sajam
Polisi menjerat sang kades dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Selasa (6/6/2023) dalam rilisnya menjelaskan, sebelum menangkap Toni, polisi terlebih dahulu membekuk FN, seorang pengedar.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Oknum Satpol PP Penjaga Rumah Dinas Wabup, 2 Paket Sabu Diamankan
Dari nyanyian FN, polisi mengantongi nama TA alias Toni Aritama yang ternyata seorang kades.
Rabu, 31 Mei 2023, Toni dibekuk di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dari tangan Toni dan FN polisi mendapatkan barang bukti sabu 6 kilogram.
Sabu tersebut ternyata sisa dari total 20 Kilogram yang diedarkan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk 2 Residivis Pemilik 250 Paket Sabu Siap Edar
Dari penyelidikan, peran Toni cukup krusial di dunia narkotika wilayah Lampung.
Sebab Toni Aritama merupakan seorang bandar besar dan masuk dalam jajaran jaringan narkoba Pulau Sumatera.
"TA dan FN kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:1 Paket Diupah Rp50 Ribu, Begini Modus Peredaran Sabu-sabu di Bengkulu Selatan
Ancaman pidana tentu hukuman maksimal pidana mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup," tegas Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya.
Menurut Erlin, profesi sebagai bandar sudah ditekuni Toni sebelum menjadi Kades Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA:Namanya Yaba! Narkoba Jenis Baru dan Berbahaya dari Sabu
Toni sendiri mengaku mengaku terpaksa menjadi bandar narkoba karena terlilit utang sebesar Rp 130 juta. Hanya saja pengakuan Toni tak begitu saja dipercaya. (red)