Pemda Tak Berpihak Guru Honorer? Formasi PPPK 601.174, Total Usulan Seluruh Indonesia 278.102

Sabtu 24-06-2023,19:13 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) tampaknya belum memihak terhadap nasib tenaga guru honorer agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

Bagaimana tidak, jumlah formasi PPPK Guru yang baru diajukan oleh seluruh Pemda seluruh Indonesia hanya sebanyak 278.102.

BACA JUGA:Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Ada Pahala Setara Setahun Berpuasa Sunnah

Padahal di tahun 2023, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk PPPK guru sebanyak 601.174.

Sampai-sampai, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani memohon kepada Pemda untuk memaksimal kuota yang tersedia.

BACA JUGA:Mata Anda Rabun? Amalkan Doa Ini, Kiai Muslih yang Buta 8 Tahun Akhirnya Bisa Melihat Lagi

Dirjen Nunuk meminta pemerintah daerah untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen guru PPPK 2023.

Bahkan Nunuk mengaku, pihaknya siap berembuk jika ada hal yang mengganjal untuk diselesaikan secara bersama.

“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi. Bila ada yang mengganjal kita selesaikan bersama," ujar Nunuk, dalam rapat koordinasi pemenuhan formasi PPPK guru 2023 di Surabaya yang akan berakhir Minggu (25/6/2023).

BACA JUGA:Polemik Wisuda TK hingga SMA, Kemdikbud Keluarkan Surat Edaran, SIMAK!!!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga mendorong agar pemerintah daerah menambah jumlah formasi guru PPPK 2023.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, menegaskan jika KemenPAN-RB ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA:Sopir Bus Pengangkut Atlet Kaur yang Terbalik di Seluma Berpotensi Tersangka

Bahkan lanjut Aba, dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023.

Anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Bengkulu Surplus Gabah Tapi Defisit Beras, Bapanas: Butuh Hilirisasi Produksi Pangan

Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN (ASN dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Kategori :