BACA JUGA:Pinjam KUR Bank Mandiri Plafon Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Cek Cicilannya di Sini
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri, Pinjaman Rp 50 Juta Angsuran Kurang Rp 1 Juta
Kasus TPPO yang sedang ditangani aparat Polres Seluma diakui Kapolres sudah menjadi atensi Kapolri. "Jadi kami pastikan akan diusut tuntas. Termasuk menangkap semua pihak yang terlibat," ungkap Kapolres.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan empat orang korban. Para korban ini mengaku telah menyerahkan uang masing masing Rp 15 juta kepada Gu untuk mengurus administrasi pemberangkatan ke Australias.
BACA JUGA:7 Langkah Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023, Cuma 5 Hari Kerja, Dana Langsung Cair
BACA JUGA:5 Cara Pengajuan Pinjaman KUR BTN 2023 Tanpa Jaminan, Bunga 6 Persen dengan Angsuran 3-5 Tahun
Namun setelah lama ditunggu, para korban ini tidak juga diberangkatkan, kemudian mereka melaporkan Gu ke Mapolres Seluma.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Gu. Dari keterangan tersangka Gu ternyata ada keterlibatan pihak lain yang berada di Jakarta.
BACA JUGA:Innalillahi! 7 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia Saat Wukuf di Arafah
BACA JUGA:Selamat! Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair di Bank Ini, Cek Nama Anda di Sini
Polisipun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka baru.
Gu dan sindikatnya diduga ingin memberangkatkan para korbannya ke Australia menjadi pekerja migran secara ilegal.
Atas perbuatannya itu, Gu dijerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 378 KUHP. (red)