BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan benar benar tegas dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan.
Salah satunya penanganan pencemaran yang terjadi pada air Sungai Mertam di Kecamatan Kedurang Ilir Bengkulu Selatan, Bengkulu akibat limbah cair pabrik pengelolaan kelapa sawit milik PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL).
BACA JUGA:BENGKULU KAYA! Berikut 11 Peluang Bisnis Terbaik dan Masih Menjanjikan di Tahun 2023
DLHK Bengkulu Selatan sudah menginstruksikan pihak manajemen PT BSL untuk membenahi sistem Instalasi Pengelolaan Limbah IPAL agar tidak lagi mencemari lingkungan.
Instruksi itu sampaikan kepada pihak manajemen PT BSL lantaran hasil pemeriksaan sampel air sungai Mertam dinyatakan ada beberapa item yang sudah melampaui ambang batas.
BACA JUGA:10 Provinsi dengan Nasabah Pinjol Terbanyak di Indonesia, Jumlah Pinjamannya? Ya Ampuuunn
BACA JUGA:Polres Seluma Tetapkan 2 Warga Kota Bengkulu Tersangka TPPO Modus Menjadi TKI di Austalia
Kepala Dinas LHK Bengkulu Selatan, Haroni, SP mengatakan, tiga bulan kedepan pihaknya akan mengambil kembali sampel air sungai Mertam untuk dilakukan uji laboratorium.
Tujuannya untuk memastikan apakah limbah pabrik kelapa sawit PT BSL sudah membenahi pengolahan limbah atau masih mencemari lingkungan.
BACA JUGA:Karomah Syeks Muhammad Sholeh, Manusia Sakti dari Banten, Bisa Berubah Jadi Ayam Jago
“Kami akan pastikan apakah instruksi kami diindahkan atau tidak. Jika hasil uji laboratorum sampel AIr Sungai Mertam masih ada beberapa indikator yang melampaui ambang batas normal, artinya instruksi kami tidak digubris," tegas Haroni.
Dijelaskan Haroni, pihaknya sudah memberi banyak masukan dan saran kepada pihak manajemen PT BSL agar pengelolaan limbah cair membenahi standar pengolahan limbah.
BACA JUGA:Pertamina Naikan Harga BBM per 1 Juli 2023, Berikut Rincian di Pulau Sumtera dan Jawa