Hanya 3 Jenis Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Part Time, Ada yang Menangis!

Kamis 13-07-2023,08:54 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

Namun saat menjadi PPPK Part Time, besaran gaji akan disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diberikan.

"Namanya paruh waktu, kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time.

Tentu gaji disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:Wahai PPPK Guru di Kabupaten Bengkulu Selatan, Mau Pindah Tugas? Simak Penjelasan Kepala Dinas Dikbud Berikut

Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," pungkas Guspardi. (red)

Kategori :

Terpopuler