BENGKULU, RASELNEWS.COM - Setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 10 jam, Kejati Bengkulu akhirnya resmi menahan 3 tersangka obstruction of justice (OOJ) atau menghalang-halangi penyidikan terkait penyelidikan dana BOK (bantuan operasional kesehatan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Dana BOK Kaur, 3 Pria Terjaring OTT di Restoran Jakarta
Mereka adalah BSS (47), asal Mambang Muda, yang kini bertempat tinggal di Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara.
RNS (41), asal Manna, beralamat di Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT Kasus Dana BOK 2022 Kaur, Kejagung Sita Uang Rp 920 Juta
AH (58), asal Medan, warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Usai diperiksa, ketiga tersangka dibawa dan dititipkan ke Rutan Polda Bengkulu.
“Ketiganya sudah tersangka dan setelah diperiksa dibawa ke Polda (Bengkulu)," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Satu Tsk OTT Kasus Dana BOK Kaur Ternyata Warga Bengkulu Selatan
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 21, obstruction of justice. Kasusnya ditangani Pidsus Kejati Bengkulu,” imbuh Danang.
Kasus dugaan korupsi dana BOK yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur dengan anggaran Rp 16 miliar ini sendiri masih dalam penyelidikan.
Kejari Kaur belum satupun menetakan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK untuk 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 itu.
Untuk melengkapi alat bukti, penyidik sudah menggeledah Dinkes Kaur pada Kamis (13/7/2023) sore.
Senin (24/7/2023), giliran Puskesmas Tanjung Iman di Kecamatan Kaur Tengah dan Puskesmas Kaur Utara yang digeledah.
Dari penggedahan itu, penyidik Kejari Kaur berhasil menyita beberapa dokumen penting terkait dana BOK 2022.
Hanya saja belum lagi penyelidikan selesai, Jumat (28/7/2023), Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Penyidik Kejari Kaur justru menangkap 3 yakni BSS, RNS, dan AH.