Ingat! Jangan Kerjakan Shalat di 5 Tempat Ini, Berikut Dalilnya

Minggu 20-08-2023,16:49 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW menyatakan yang artinya:

"Hamparan bumi itu semuanya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi." (HR Tirmidzi dan Abu Daud).

Karena tempat ini dianggap sebagai tempat yang dihuni oleh setan dan tempat terbukanya aurat, maka melaksanakan salat di sana dilarang.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Ungkap Momen Tepat Untuk Berdoa Dalam Shalat, Jarak Allah SWT Sangatlah Dekat

3. Kandang Unta

Melaksanakan salat di dalam kandang unta dilarang karena dianggap sebagai tempat yang dihuni oleh setan.

Sebuah hadits mengatakan yang artinya:

"Kalian boleh salat di kandang kambing, tetapi jangan salat di kandang unta." (HR Tirmidzi).

Hal ini dilarang karena kandang unta dianggap sebagai tempat yang kotor dan mungkin akan mengganggu pelaksanaan salat.

BACA JUGA:9 Ciri Anak Membawa Rezeki Bagi Orang Tua, Diantaranya Rajin Shalat

4. Tengah Jalan

Melaksanakan salat di tengah jalan yang sering dilalui orang merupakan pelanggaran karena dapat mengganggu lalu lintas dan menghambat perjalanan orang lain.

Salat di tengah jalan dapat menjadi makruh atau bahkan haram jika menghalangi hak orang lain, menyebabkan kesulitan bagi diri sendiri, atau menimbulkan kecelakaan.

Meskipun ada pengecualian dalam situasi darurat seperti salat Jumat atau Id di jalan yang melebihi kapasitas masjid.

BACA JUGA:Masya Allah! Doa Pendek Dalam Shalat Ini Membuat Puluhan Malaikat Berebut Mencatatnya

5. Tanah Rampasan

Dilarang untuk melakukan salat di atas tanah yang merupakan hasil curian dari pemiliknya.

Ini didasarkan pada ijma' (konsensus) para ulama. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzab menyatakan:

"Melakukan salat di tanah yang diambil tanpa izin pemiliknya adalah haram menurut ijma' para ulama."

BACA JUGA:Mengapa Shalat Sunnah Ba'diyah Ashar dan Subuh Dilarang Dikerjakan?

Dalam Islam, menjaga suci dan khidmatnya tempat-tempat ibadah adalah kewajiban.

Larangan-larangan ini bertujuan untuk memastikan kesucian dan ketundukan dalam pelaksanaan salat serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dan makna ibadah. (red)

Kategori :