Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Dana BOK Kaur 2022 di Jakarta, Total 8 Tersangka

Senin 04-09-2023,23:32 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

3. Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah berinsial Pu

4. Kepala Puskesmas Padang Guci Kaur Utara berinsial Ri

BACA JUGA:Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, Seret 7 Tersangka, Satu Orang DPO, Tersangka Bisa Bertambah

Para 4 pejabat Dinkes Kaur ini ditetapkan tersangka oleh Kejari Kaur pada 31 Juli 2023 lalu.

Dalam rilisnya, Kajari Kaur, M Yunus SH MH menyebut, dalam kasus ini, negara dirugikan Rp310 juta dari total anggaran Rp15 miliar.

Menariknya, sebelum menetapkan 4 pejabat Dinkes Kaur, pada Jumat, 28 Juli 2023 malam sebanyak 3 pria yang diduga menjadi makelar kasus dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur 2022, berhasil dibekuk.

BACA JUGA:4 Tsk Korupsi Dana BOK Kaur Merugikan Negara Rp340 Juta, Modusnya? Keterlaluan

Mereka adalah:

1. BSS (47), warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara

2. RNS (41), warga Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara,

3. AH (58), warga Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat

BSS, RNS, AH ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu bersama Tim Tabur Kejagung RI dan Tim Penyidik Kejari Kaur.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala Dinkes Kaur dan 3 Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK 2022

Ketiga tersangka diamankan saat sedang makan di Restoran cepat saji di Mc Donald Hasanudin Blok M Jakarta Selatan, dan di Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jakarta Selatan.

Dari tangan ketiga pria ini, Tim Tabur berhasil mengamankan uang Rp 920 juta atau lebih besar dari dana yang dikorupsi yakni Rp 310 juta.

Diduga kuat uang tersebut digunakan untuk menyuap agar kasus dana BOK Kaur bisa dihentikan. Uang itu juga diduga hasil sumbangan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi. 

Kategori :