Penyidik memastikan ketiga tersangka bukanlah aparat penegak hukum.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala Dinkes Kaur dan 3 Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK 2022
Modus Korupsi Dana BOK Kaur
Dalam rilisnya, Kejari Kaur, M Yunus menyebut, dalam kasus ini, tersangka De yang menjabat Kepala Dinkes Kaur juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sementara Gu, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinkes sebagai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Diduga, para tersangka sudah berencana mencuri uang tersebut. Bermula, Maret 2022, tersangka De menggelar rapat di Kantor Dinkes Kaur.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Rilis Korupsi Dana BOK Kaur, Tersangkanya?
Hadir dalam rapat ketiga tersangka lainnya dan Kepala Puskesmas di Kaur yang mendapat dana BOK 2022.
Dalam rapat terungkap, tersangka De memerintahkan kepada seluruh kepala Puskesmas untuk membeirkan sumbangan berupa uang sebesar 2 persen setiap kali pencairan.
Dari hasil penyelidikan Jaksa Kejari Kaur, penyidik Pidsus menemukan bukti perbedaan dalam kegiatan makan dan minum dalam SPj.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pastikan 3 Tsk Obstruction of Justice Dana BOK Kaur Bukan APH, Kok Bisa Dapat Rp 920 Juta?
Bukan hanya itu, penyidik juga menemukan bukti belanja alat tulis kantor (ATK) yang tidak sesuai fakta.
Bahkan ada bukti anggaran transport yang tidak dilaksanakan namun tetap di-SPJ-kan alias dikeluarkan anggarannya.
Selain itu juga ditemukan anggaran penyuluhan yang kegiatannya harusnya terpisah namun justru digabung menjadi satu kegiatan. (red)