BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polisi dari Subdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Niaga Gas LPG 3 Kilogram di Kelurahan Talang Bening, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Polisi menangkap CR, yang bekerja seebagai sopir agen gas LPG 3 Kilogram Rabu (6/9/2023).
BACA JUGA:Ingat Bun, Pembelian LPG 3 Kilogram Tahun 2024 Wajib KTP, Begini Cara Daftarnya
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan S.I.K, M.H melalui Kasubdit Indagsi AKBP Khaerudin mengatakan, polisi melakukan penelusuran terhadap seorang pria dengan inisial CR yang bekerja sebagai sopir agen gas LPG 3 Kilogram PT Karang Nio Putra di wilayah Kabupaten Lebong.
"Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 37 tabung gas berisi dan 30 tabung kosong yang akan diperjual belikan dan 1 unit Handphone merk Realme," kata Khaerudin.
BACA JUGA:Pertamina Tambah 5 Persen Tabung Gas LPG 3 Kilogram untuk Bengkulu
Diketahui, tersangka membeli tabung gas LPG 3 Kilogram di SPBE.
Kemudian tabung gas yang seharusnya di distribusikan ke pangkalan namun sebagian disimpan untuk dijualbelikan ke tempat lain.
"Tabung gas LPG 3 kg ini seharusnya didistribusikan untuk masyarakat miskin," katanya.
Khaerudin mengatakan, diungkapnya kasus penyalahgunaan gas LPG 3 Kg ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban niaga gas LPG 3 Kilogram , sekaligus mengamankan distribusi bahan bakar yang telah disubsidi oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan upaya – upaya pencegahan sehingga tidak ada lagi oknum yang akan mencari keuntungan sendiri," pungkas Khaerudin. (cia)