Oknum Pejabat di Bengkulu Dituding Serobot Lahan dan Merusak Tanaman, Seperti Ini Kronologisnya

Senin 18-09-2023,09:06 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:KUR BRI Ditolak? Tenang, Masih Ada Pinjaman KUPRA, Berikut Syaratnya

Kemudian ditindaklanjuti dengan melayangkan somasi satu kepada DR dan Su.

Kemudian pada Jumat (8/9), Hendri menerima sanggahan somasi kesatu dari DR.

Pihak DR melampirkan bukti surat jual beli lahan tersebut.

Namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak DR tidak memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA:KTA Bank Mandiri 2023 Bunga Ringan, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

BACA JUGA:RESMI! BKN Rekrut 149 Formasi PPPK Teknis 2023, Penempatan di 15 Unit Kerja, Ada Bengkulu

Kemudian pada Sabtu (9/9), Hendri melayangkan somasi kedua kepada DR dan Su.

Kemudian pada Selasa (12/9), pihak DR dan Su memberi sanggahan kedua.

Isi sanggahan kedua tersebut pihak DR dan Su menyatakan sanggup membatalkan sertifikat lahan milik Hendri melalui proses pengadilan.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB: Pelajari 4 Keputusan dan 2 Peraturan Ini

BACA JUGA:6 Pinjaman Tanpa Agunan Paling Cepat Cair Bunga Rendah, Nomor 1 Limit Rp 300 Juta

Kemudian pada Kamis (14/9), pihak DR dan Su kembali melanjutkan penggusuran dan pengerusakan di lahan milik Hendri.

“Tindakan yang dilakukan DR dan Su ini sangat meresahkan dan memicu terjadinya kerusuhan karena mereka secara arogansi dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Semua dokumen sudah saya siapkan, dan akan saya serahkan ke polisi,” tukas Hendri. (red)

Kategori :