BACA JUGA:Galbay, Pinjol Ini Libatkan DC dan Datangi Rumah Anda, Begini Cara Menghadapinya
4. Masukkan dan lengkapi data yang diperlukan
5. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
6. Klik tombol Selanjutnya
7. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
8. Klik Selanjutnya
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Selatan Serahkan Nasib 8 Panwascam dan PKD Berstatus ASN ke Bawaslu
BACA JUGA:Link Download Contoh Format Surat Lamaran dan DRH PPPK 2023, Jangan Salah!
9. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
10. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy.
11. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
12. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Tanpa Jaminan, Pinjam Rp 25 Juta, 15 Menit Langsung Cair
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Itulah cara cek BI Checking/SLIK di website OJK yang dapat dilakukan mandiri secara online oleh pengguna. (red)