JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pendaftaran PPPK 2023 untuk formasi guru bagi pelamar dengan kebutuhan khusus akan berakhir pada 29 September 2023, bukan 9 Oktober 2023.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menjelaskan bahwa jika hingga batas tanggal tersebut pelamar dengan kebutuhan khusus tidak mendaftar, maka posisi tersebut akan diisi oleh pelamar dengan kebutuhan umum.
BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat, Formasi, dan Cara Mendaftar
Pendaftaran PPPK guru 2023 dibagi menjadi dua periode. Pertama, pelamar dengan kebutuhan khusus dapat mendaftar mulai tanggal 20-29 September.
Kedua, pelamar dengan kebutuhan umum dapat mendaftar mulai 30 September hingga 9 Oktober 2023.
Nur Hasan juga menjelaskan bahwa pelamar dengan kebutuhan khusus terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT KAI, Posisi Supervisor Accounting, Usia Maksimal 35 Tahun
1. Pelamar prioritas (P1) atau guru yang lulus PG pada seleksi PPPK 2021.
2. Eks honorer K2.
3. Guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Bagi yang masih belum terdaftar pada tanggal 29 September karena kendala teknis, Nur Hasan menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan pendaftaran.
Semua harus mengikuti jadwal pendaftaran yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Nah Loh! E-Wallet Marak Digunakan Pelaku Judi Online, Kemenkominfo Bergerak
Setelah pendaftaran PPPK untuk pelamar dengan kebutuhan khusus selesai, akan dilanjutkan dengan pendaftaran PPPK untuk pelamar dengan kebutuhan umum. Hal ini bertujuan untuk mengisi posisi yang tidak terpenuhi dari kebutuhan khusus.
Pendaftaran CPNS 2023, PPPK tenaga teknis, dan PPPK nakes akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober.
Diketahui, dalam seleksi PPPK, pemerintah membagi menjadi 2 kategori yakni PPPK umum dan PPPK khusus.
Kedua kategori ini berbeda. Sebab keduanya memiliki persyaratan dan kebutuhan yang berbeda.
Lantas apa perbedaan PPPK teknis umum dan PPPK khusus? PPPK umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Gaji PPPK 2023 Bawaslu RI Bisa Bikin Iri, Bulan Pertama Kerja Langsung Bahagia
Sedangkan PPPK khusus ditujukan untuk pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.
Mengacu Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023, yang dimaksud definisi THK-II dan non-ASN adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.
Seemntara Tenaga Non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.
BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Total 2.598 Formasi, Penempatan Kabupaten/Kota, Buruan
Tenaga non-ASN juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.