Bukan 9 Oktober! Pendaftaran PPPK untuk 3 Kelompok Pelamar Ini Ditutup 29 September 2023

Sabtu 23-09-2023,19:10 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Tak hanya berbeda dalam definisi, perbedaan PPPK Umum dan Khusus terdapat juga pada kebutuhan. Di mana, pada seleksi CASN 2023, kebutuhan PPPK khusus 80 persen lebih banyak daripada PPPK umum yang hanya 20 persen saja.

BACA JUGA:Perpustakaan Nasional Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 125 Formasi untuk D3 dan S1

Bukan hanya itu, persyaratan PPPK umum berlaku untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023. Sedangkan syarat PPPK khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.

Berikut syarat umum PPPK 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar, termasuk formasi dan jabatan yang ditentukan

3. Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar

BACA JUGA:Bersiap! PPPK Damkar Kembali Diprioritaskan, Usulan Formasi Sedang Diproses, Segera Persiapkan Syarat

4. Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Bukan pegawai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).

8. Bukan anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:Kementan Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada Formasi untuk SMK

9. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Selain syarat umum, pelamar PPPK juga harus memenuhi syarat pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Berikut rincian syarat masa kerja:

Kategori :