Seleksi CASN Kemdikbudristek 2023! CPNS 16.102 Formasi, PPPK 5.734 Formasi, Ini Syaratnya

Sabtu 30-09-2023,06:27 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemdikbudristek.

BACA JUGA:LULUSAN SMK MERAPAT! Kementerian LHK Buka Seleksi PPPK 2023 untuk 5.274 Formasi, Usia Minimal 20 Tahun

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus sesuai dengan kategori pelamar:

1. Pelamar Kebutuhan Umum: Pelamar harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang terakreditasi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00). Persyaratan khusus juga berlaku untuk penyandang disabilitas.

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik: Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul, atau lulus dengan predikat "Dengan Pujian" atau "Cumlaude".

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas: Persyaratan khusus berlaku untuk penyandang disabilitas, termasuk persyaratan IPK dan persyaratan khusus untuk video yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

4. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat: Persyaratan khusus berlaku untuk pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 Kemenkeu: Ada 213 Formasi, Usia Maksimal 45 Tahun

Seleksi PPPK Kemdikbudristek 2023

Seleksi PPPK Kemendikbudristek 2023 akan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang mencakup:
3. Kompetensi Teknis
4. Kompetensi Manajerial
5. Kompetensi Sosial Kultural
6. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)

Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, ada juga Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi:

Dosen:
- Wawancara
- Praktik Mengajar/Microteaching

Non-Dosen:
- Wawancara

Untuk menjadi peserta PPPK di Kemdikbudristek 2023, Peserta harus memenuhi persyaratan umum berikut:

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sesuai dengan jabatan yang dilamar (20 - 57 tahun).

3. Tidak memiliki catatan pidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kategori :