JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi membuka rekrutmen CASN 2023.
Ribuan formasi dibutuhkan. Rinciannya, CPNS sebanyak 16.102 formasi dan PPPK sebanyak 5.634 formasi.
Formasi CPNS 2023 Kemdikbud dterutama untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan rincianya Asisten Ahli – Dosen sebanyak 13.440 formasi, dan Lektor – Dosen: 2,662 formasi.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 di Kementerian PUPR: 3.027 Formasi, Gajinya? Bikin Ngiler
Formasi PPPK 2023 dengan alokasi 5.634 formasi terbagi dalam dua kategori utama, yaitu:
1. Tenaga Teknis sebanyak 3.210 formasi dengan rincian:
- Unit Utama Pusat (UUP): 119 formasi
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): 415 formasi
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti): 34 formasi
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN): 2.642 formasi
- Dosen: 2.290 formasi
- Tenaga Teknis lainnya: 352 formasi
2. Tenaga Kesehatan sebanya 2.424 formasi dengan rincian:
- Unit Utama Pusat (UUP): 13 formasi
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN): 2.411 formasi
"Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id," demikian pengumuman resmi Kemdikbudristek.
Seleksi CPNS Kemdikbudristek 2023
Seleksi CPNS Kemdikbudristek dibagi dalam 3 tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Untuk menjadi peserta CPNS di Kemdikbudristek 2023, Peserta harus memenuhi persyaratan umum berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia yang memenuhi ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan.
3. Kondisi jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
4. Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya.
5. Catatan perilaku baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.