7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
10. Bebas dari ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, atau substansi sejenisnya.
11. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
12. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru 2023 Diminta Buat Akun Baru, Laman Pendaftaran Berubah, P1 Duduk Manis
Persyaratan Khusus PPPK Kemdikbudristek 2023:
1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pada saat kelulusan.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, serta transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari kementerian yang bersangkutan.
3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan jabatan.
4. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan syarat memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan memberikan bukti disabilitas.
Cara Mendaftar CPNS Kemdikbudiristek 2023
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.
4. Pelamar melengkapi data diri (Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).
5. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS.
6. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan.
7. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada.
8. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
a. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
c. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00;
(Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)
d. ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
BACA JUGA:Buruan Daftar! BKKBN Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 2.044 Formasi Lulusan SMA, D3 dan S1, Berikut Syaratnya
1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
3) bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;
4) bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
5) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file.
6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
e. transkrip nilai, dengan ketentuan:
1) bagi lulusan dalam negeri:
a) melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
b) melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude.
BACA JUGA:Duh! 12.276 Guru P1 Tak Bisa Diakomodir Dalam Seleksi PPPK 2023, Ini Penjelasan Dirjen GTK Nunuk Suryani
2) bagi lulusan luar negeri:
a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
c) melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude.
f. surat pernyataan data diri pelamar yang diketik menggunakan komputer, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00; (Format surat pernyataan data diri pelamar dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)