RASELNEWS.COM, SELUMA - Polres Seluma melalui unit Tipikor akhirnya turun tangan menyikapi dugaan penyelewengan dana BUMDes Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo.
Sebab, puluhan juta anggaran BUMDes yang bergerak di bidang simpan pinjam tersebut tidak jelas.
Penyelidikanpun dilakukan untuk memastikan tidak ada penyelewengan dana pada BUMDes yang seharusnya mampu menambah pendapatan desa tersebut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BPBD Seluma: Polda Bengkulu Tetapkan Kepala, Kabid, dan Rekanan Tsk, Total 12 Orang
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan dana BUMDes yang belum jelas keberadaannya sebesar Rp 75,2 juta.
Polisi sudah memeriksa 5 orang saksi peminjam dana dari BUMDes Nanti Agung.
"Pengusutan dana BUMDes ini terus kami lakukan. Kami sudah memanggil kembali seluruh peminjam dana di BUMDes Nanti Agung," tegas Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan penyidik Unit Tipikor Polres Seluma akan menunggu sampai 30 November 2023 agar dana tersebut dikembalikan ke kas BUMDes Nanti Agung.
"Memang masa waktu yang diberikan kepada BUMDes Nanti Agung telah selesai pada 30 Maret lalu. Namun saat ini kami telah memberikan kesempatan lagi kepada BUMDes untuk menyelesaikan permasalahannya sampai Akhir November mendatang," sambung Kasat Reskrim.
Jika sampai akhir November tidak juga dikembalikan ke kas desa, penyidik akan menaikkan statusnya ke penyidikan.
Apalagi audit yang dilakukan Inspektorat daerah Seluma, total temuan dana BUMDes yang tidak jelas penggunaannya sebanyak Rp 98,7 juta.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi Lagi? KPU Kaur Tak Jera!
Hanya saja ada Rp 23,5 juta yang telah dikembalikan ke kas desa sehingga hanya tersisa Rp 75,2 juta. (red)