Kasus Tukar Guling Lahan Di Seluma, Lima Mantan Anggota Dewan Dipanggil Jaksa, Seperti Ini Pengakuannya

Sabtu 11-11-2023,08:40 WIB
Reporter : red
Editor : Sahri Senadi

SELUMA, RASELNEWS.COM - pengusutan kasus dugaan korupsi pada proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 terus digeber penyidik Kejaksaan Negeri Seluma.

Jaksa sudah memanggil lima mantan anggota DPRD Seluma periode 2004 – 2009 untuk dimintai keterangan.

Mantan anggota DPRD Seluma yang dipanggil yakni Zaryana Rait, Sugeng Zonrio, Jonaidi Syahri, Edison Simbolon dan Alimin Bahrun.

BACA JUGA:Listrik Di Bengkulu Selatan Mati Total, Kaur dan Seluma Sebagian, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bengkulu Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Bawa Sabu Ngaku Anggota TNI

Namun untuk Alimin Bahrun saat ini sudah meninggal dunia. Sementara Edison Simbolon yang juga mantan calon bupati (cabup) pada Pilkada 2020 lalu mangkir dari panggilan.

Sehingga Jaksa Kejari Seluma hanya memeriksa tiga orang mantan anggota DPRD Seluma yang hadir.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni membenarkan mengenai pemangilan lima mantan anggota DPRD Seluma tersebut.

BACA JUGA:2 Pelajar di Bengkulu Selatan Tersandung Kasus Pencabulan, Kepala Dinas Dikbud Bertindak

BACA JUGA:ASTAGA! Siswi SMP Bengkulu Selatan yang Mengaku Disetubuhi Tetangga Diduga Pemeran Video 25 Detik Tanpa Busana

"Tahap pertama kami memanggil lima mantan anggota dewan. Tapi satu orang sudah meninggal, kemudian Edison Simbolon mangkir. Serta tiga orang lainnya hadir," ujar Ahmad Gufroni kemarin.

Ketiga mantan anggota DPRD Seluma yakni Zaryana Rait, Jonaidi Syahri dan Sugeng Zonrio mengaku tidak mengetahui perihal surat persetujuan tukar guling lahan yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Seluma waktu itu yakni Hj Rosnaini Abidin.

BACA JUGA:Yuk Kembangkan Kemampuan Komunikasi Anda! Baca Buku Bicara Itu Ada Seninya

BACA JUGA:Siswi SMP di Bengkulu Selatan Mengaku Sudah 9 Kali Disetubuhi Tetangga, Begini Kronologi Lengkapnya

Ketiganya mengatakan bahwa DPRD Seluma tidak pernah membahas mengenai tukar guling lahan Pemkab Seluma dengan Murman Effendi seluas 19 hektar pada tahun 2008 lalu.

Kategori :