Demi Tenaga Honorer, KemenPAN-RB Percepat Buat Aturan Turunan UU ASN

Jumat 17-11-2023,20:20 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mempercepat pembuatan peraturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tiga tahap untuk membantu tenaga honorer.

Hingga saat ini, masalah tenaga honorer belum terselesaikan sepenuhnya. Meskipun Undang-Undang ASN sudah disahkan pada 3 Oktober lalu, tenaga honorer masih belum merasa tenang.

BACA JUGA:Tenaga Non ASN Kategori Ini Lega, MenPAN-RB Pastikan 2 Tenaga Honorer Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK

Peraturan turunan yang menjadi perhatian utama pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah sedang dalam proses penyusunan.

Ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi fokus, yakni RPP tentang Manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan serta pengakuan bagi tenaga honorer.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kedua RPP turunan Undang-Undang ASN tersebut.

BACA JUGA:DPD RI Komitmen Soal Nasib Honorer, Desak MenPAN-RB Segera Angkat PPPK, Satpol PP Akhirnya Tersenyum

Penataan bagi tenaga honorer menjadi prioritas utama pemerintah dan DPR saat ini. Pemerintah telah merencanakan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap.

Tahap pertama akan dimulai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 yang akan mengatur Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.

Adapun formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun ini akan didistribusikan dengan perbandingan 80 persen untuk Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan 20 persen untuk formasi umum.

BACA JUGA:MenPAN-RB Larang Pemda Rekrut Tenaga Honorer

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyatakan ada alokasi 80 persen untuk formasi khusus bagi mantan THK-2 dan non-ASN yang memiliki peringkat tertinggi dalam seleksi, sementara 20 persen lainnya untuk formasi umum dengan seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat tertinggi.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada tenaga non-ASN yang telah berdedikasi agar mereka dapat masuk ke dalam sistem PPPK," ujar Anas.

Sementara itu, tahap kedua akan melibatkan pergantian status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, pemerintah akan melakukan verifikasi data honorer oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah

Tahap ketiga akan dilakukan jika diperlukan dan ada alokasi anggaran. Pada tahap ini, PPPK paruh waktu akan difokuskan untuk mengisi posisi PPPK penuh waktu berdasarkan penilaian kinerja.

Seluruh mekanisme ini akan dirumuskan dalam peraturan pemerintah. MenPAN-RB Anas juga menegaskan agar pemerintah daerah yang baru tidak lagi merekrut tenaga honorer. (red)

Kategori :