RASELNEWS.COM - Kabar baik bagi para tenaga honorer karena UU ASN yang diantisipasi sebagai penyelamat mereka telah disahkan.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB memastikan menghapus status tenaga honorer.
Tetapi Pemerintah juga memberikan kesempatan yang ada untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Pegawai kemenag Kaur Didominasi Honorer, ASN tak Sampai Setengahnya, Butuh Tambahan Pegawai
Dalam UU tersebut, nasib tenaga honorer termaktub mulai dari status hingga penghargaan yang diterima.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK, baik yang bekerja paruh waktu maupun penuh waktu.
Berikut adalah kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat karena tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK:
BACA JUGA:Honorer Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Seluma, Tahun Depan Diangkat PPPK, Formasi Sudah Diusulkan
1. Sudah mencapai usia pensiun, mereka dengan kategori ini tidak akan diangkat sebagai PPPK, karena usia pensiun untuk PPPK adalah 58 tahun.
2. Tidak aktif selama 3 bulan atau lebih, dipastikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
3. Memiliki riwayat pelanggaran disiplin, kategori ini tidak memungkinkan untuk diangkat menjadi PPPK karena syarat menjadi ASN adalah memiliki disiplin.
Sementara itu ada 6 kategori tenaga honorer yang pasti diangkat PPPK tanpa melalui tes:
BACA JUGA:Honorer Satpol PP Jangan Berkecil Hati, Pemerintah Siapkan Dua Cara Pengangkatan, Seperti Ini Mekanismenya
1. Tenaga honorer yang bertugas di bidang fungsional
2. Tenaga honorer yang bertugas di bidang administratif
3. Tenaga honorer yang bertugas di bidang pendidikan
4. Tenaga honorer yang bertugas di bidang kesehatan
5. Tenaga honorer yang bertugas di bidang penelitian
6. Tenaga honorer yang bertugas di bidang pertanian
BACA JUGA:MenPAN-RB dan Mendikbud Bahas Nasib Jutaan Honorer, Non ASN dan K2 Akhir Lega
Untuk keenam kategori ini, selain diangkat tanpa tes, mereka akan menerima 7 penghargaan dari Presiden Jokowi:
1. Penghasilan berupa gaji atau upah sesuai dengan pangkat dan jabatan, dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024
2. Penghargaan motivasi, baik finansial maupun non-finansial, sebagai apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi
3. Tunjangan dan fasilitas jabatan serta individu
BACA JUGA:SELAMAT! Honorer yang Penuhi Syarat Ini Langsung Diangkat PNS di 2024, Dokter Non ASN Cukup Berat
4. Jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua
5. Lingkungan kerja yang sehat, baik secara fisik maupun non-fisik
6. Pengembangan diri berupa pengembangan talenta, karir, dan kompetensi
7. Bantuan hukum, baik dalam litigasi maupun non-litigasi, bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN
Demikian kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat akan mendapatkan manfaat setelah diangkat menjadi PPPK sesuai dengan UU ASN yang telah disahkan. (red)