Peraturan ini menegaskan bahwa PNS yang absen tidak akan menerima uang makan untuk hari tersebut.
Hal ini diatur untuk memastikan bahwa uang makan hanya diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugasnya.
Meskipun ada perubahan dalam aturan ini, besaran tunjangan uang makan bagi PNS golongan 1 hingga golongan 4 tetap sama seperti tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Wuihhh 14 Tunjangan Masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2024, Kantong PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Makin Tebal
Diharapkan seluruh PNS mematuhi aturan kehadiran untuk mendapatkan hak mereka, yakni uang makan, sesuai dengan PMK nomor 39 tahun 2024 yang baru saja diundangkan pada 5 Juli 2024.