Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru Terkait Uang Makan PNS Tahun 2025, Ini Nominal yang Diterima dan Aturannya!

Senin 29-07-2024,18:22 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

BACA JUGA:Beasiswa ke Jepang Dibuka, Inpex Scholarship Mulai Hari Ini Hingga 31 Oktober 2024, Ada Tunjangan 16 Jutaan



Peraturan ini menegaskan bahwa PNS yang absen tidak akan menerima uang makan untuk hari tersebut.

Hal ini diatur untuk memastikan bahwa uang makan hanya diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugasnya.

Meskipun ada perubahan dalam aturan ini, besaran tunjangan uang makan bagi PNS golongan 1 hingga golongan 4 tetap sama seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Beasiswa ke Jepang Dibuka, Inpex Scholarship Mulai Hari Ini Hingga 31 Oktober 2024, Ada Tunjangan 16 Jutaan

BACA JUGA:Wuihhh 14 Tunjangan Masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2024, Kantong PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Makin Tebal

Diharapkan seluruh PNS mematuhi aturan kehadiran untuk mendapatkan hak mereka, yakni uang makan, sesuai dengan PMK nomor 39 tahun 2024 yang baru saja diundangkan pada 5 Juli 2024.

Kategori :