Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru Terkait Uang Makan PNS Tahun 2025, Ini Nominal yang Diterima dan Aturannya!

Senin 29-07-2024,18:22 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Selain kabar kenaikan gaji dan beberapa tunjangan oleh menteri keuangan untuk para PNS pada tahun 2025.

Kabar gembira dari pemerintah hadir lagi untuk PNS terkait kesejahteraan PNS golongan I hinga Golongan IV, yakni mengenai pemberian uang makan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru.

BACA JUGA:Asik, Tahun 2025 Seluruh ASN Dapat Tunjangan Baru Rp 400 Hingga Rp 500 Ribu per Bulan

BACA JUGA:Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan peraturan baru terkait uang makan untuk PNS golongan 1 hingga golongan 4, yang akan berlaku mulai tahun 2025.



Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025, ada beberapa poin penting terkait besaran tunjangan uang makan.

BACA JUGA:Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan

BACA JUGA:Infonya Pencairan Tambahan 50 Persen dan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Bulan Ini?

PNS yang tidak hadir bekerja atau tidak melaksanakan tugas pada hari tertentu tidak akan menerima uang makan untuk hari tersebut.

Misalnya, jika dalam satu bulan terdapat 22 hari kerja efektif dan seorang PNS absen selama 2 hari, maka uang makan hanya akan diberikan untuk 20 hari kerja.

Besaran uang makan yang ditetapkan dalam PMK nomor 39 tahun 2024 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Negara Tetapkan 4 Jenis Tunjangan PNS yang akan Dicairkan Bulan Juli Ini, Berikut Daftarnya!

BACA JUGA:Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya

- PNS golongan 1: Rp35.000 per hari

- PNS golongan 2: Rp35.000 per hari

- PNS golongan 3: Rp37.000 per hari

- PNS golongan 4: Rp41.000 per hari

BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat

Kategori :