Kabar Baik! MenPAN-RB Keluarkan SE Menjamin Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK Tahun 2023

Minggu 11-08-2024,18:19 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk jaminan untuk honorer.

Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang berisi jaminan bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun 2023.

BACA JUGA:BKN: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Belum Dibuka, Kapan?

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka 18 Agustus?

Dengan adanya surat edaran ini, seluruh honorer tidak perlu khawatir tentang nasibnya di tahun 2024.


Menpan-RB Keluarkan Surat Edaran Yang Menjamin Nasib Honorer Yang Tidak Lulus PPPK Tahun 2023

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024, sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada akhir Oktober 2023.

BACA JUGA:FHNK2I Minta Pemerintah Hadiahkan Kemerdekaan Kepada Penjaga Sekolah, Angkat Juga Jadi PPPK!

BACA JUGA:TPG Triwulan 3 Akan Ditransfer! Berikut Besaran TPG Guru PNS Sertifikasi, PPPK dan Non ASN Sertifikasi

Hanya saja, sebagai bagian dari upaya penataan tersebut, tenaga honorer diwajibkan mengikuti seleksi PPPK 2024. Namun, seleksi ini akan dilakukan dengan sistem perankingan, bukan berdasarkan passing grade.

Selain itu, seleksi ini bersifat formalitas, untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang ada benar-benar terdaftar dan aktif.

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa seleksi ini lebih untuk memastikan validitas data, dan semua tenaga honorer dijamin akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024! Kemenkumham Buka Formasi CPNS dan PPPK Lulusan SMA

BACA JUGA:Wow...PNS dan PPPK Serta Honorer di Daerah Ini Punya Hak Sama Mulai Tahun 2025, Bengkulu?

Bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2023, tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaannya.

Pemerintah telah memberikan prioritas bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan status PPPK di tahun 2024.


Menpan-RB Keluarkan Surat Edaran Yang Menjamin Nasib Honorer Yang Tidak Lulus PPPK Tahun 2023

Kategori :