Formasi CPNS dan PPPK 2024: Pusat, Daerah, dan Sekolah Kedinasan! Catat Jadwal dan Syaratnya

Rabu 14-08-2024,10:29 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

3. Hasil SKD: Minggu kedua November 2024

4. SKB: Minggu ketiga November - minggu ketiga Desember 2024

5. Kelulusan CPNS: Minggu kedua-minggu ketiga Januari 2025

6. Usulan penetapan Nomor Induk (NI): Minggu ketiga Februari - minggu ketiga Maret 2025

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Digelar Akhir Agustus, Simak Kisi-Kisi Materi dan Soal Tes CPNS 2024

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024! Ini Bocoran Formasi dan Kebutuhan Sesuai Permenpan-RB Terbaru

Syarat Daftar CPNS 2024

Mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil persyaratan CPNS. Adapaun syarat CPNS 2024 terdiri dari:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Sehat jasmani dan Rohani

4. Tidak pernah dipidana penjara

5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian


Formasi CPNS dan PPPK 2024: Pusat, Daerah, dan Sekolah Kedinasan! Catat Jadwal dan Syaratnya--raselnews.com

6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dibuka

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan instansi

Formasi CPNS dan PPPK 2024

Sebagaimana diketahui, dalam laman KemenPAN-RB, untuk tahun 2024 ini total persetujuan formasi yang dibutuhkan sebanyak 1.289.824 dengan rincian 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah.

Kategori :