RASELNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur syarat calon bagi pelamar ASN baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024, yang memperkenalkan sejumlah syarat umum serta syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh para honorer.
BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK 2024: Pusat, Daerah, dan Sekolah Kedinasan! Catat Jadwal dan Syaratnya
Berikut ini adalah syarat umum pelamar CPNS dan PPPK:
1. Usia:
Untuk pelamar CPNS, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
Untuk pelamar PPPK, usia minimal 20 tahun dan usia maksimal disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jabatan yang dilamar.
BACA JUGA: Trik Memahami Materi TWK Tes CPNS 2024! Berikut Kisi-kisi Soal yang Sering Keluar Dalam Tes CPNS
BACA JUGA:BKN: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Belum Dibuka, Kapan?
Usia maksimal ini juga dapat diatur sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.
2. Riwayat Pidana:
Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
Aturan Baru Seleksi CPNS dan PPPK 2024
3. Status Pekerjaan Sebelumnya:
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka 18 Agustus?
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Pemprov Riau Terima Kuota Ribuan Kuota, Simak Rinciannya
Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
4. Kualifikasi Pendidikan: