Perhitungan Kenaikan Gaji PNS 2025! Berapa Persen? Ini Perhitungannya

Jumat 16-08-2024,12:09 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Kabar kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara pada tahun depan direncanakan akan diumumkan secara resmi oleh presiden pada hari ini.  

Lalu, berapa persen kenaikannya dan berapa nominal gaji yang akan diterima?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengkonfirmasi bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada tahun 2025.

BACA JUGA:Gaji Pensiun Tidak Cukup! 15 Bisnis Sampingan Ini Cocok Hari Tua Anda, Tidak Perlu Modal Besar

BACA JUGA:Info Penting dari PT Taspen! Penyaluran Gaji Pokok Bagi Pensiunan Baru Harus Penuh Syarat Ini

Rencana kenaikan ini disesuaikan dengan restrukturisasi belanja pegawai yang menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025.


Perhitungan Kenaikan Gaji PNS 2025! Berapa Persen? Ini Perhitungannya-Istimewa-IST, Dokomen

Walaupun Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS belum dilakukan.

BACA JUGA:Gaji PNS Tahun 2025 Naik, Segini Besarannya

BACA JUGA:Skema Baru Gaji Pensiunan PNS Diterapkan Tahun 2025? Ini Kata MenPAN-RB

Kemungkinan besar kepastian akan diumumkan pada 16 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2025.

Pertanyaannya, berapa hitungan kenaikan gaji PNS tahun 2025? Hingga kini, belum ada angka pasti yang diumumkan.

Namun, jika melihat kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8%, ada kemungkinan kenaikan serupa di tahun 2025.

BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025, Ini Keterangan Kemenkeu

BACA JUGA:Info Kenaikan Gaji PNS dan Perbedaan Gaji Pensiunan Skema Lama dan Skema Baru

Jika kenaikannya 8%, maka PNS Golongan 1A akan menerima gaji antara Rp 820.500 hingga Rp 3.133.512, tergantung pada gaji pokok yang saat ini diterima, dengan perhitungan kenaikan sebesar 8%.

Jika persentasenya lebih besar, maka nominal gaji pun akan lebih tinggi.

Kategori :