RASELNEWS.COM - Kabar gembira untuk guru, terutama yang berusia di atas 50 tahun. Merujuk Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, khususnya pada Pasal 6 huruf d, guru yang bisa mengikuti program Guru Penggerak adalah guru yang memiliki sisa masa kerja atau masa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
BACA JUGA:Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB
BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah
Hal ini secara otomatis membatasi guru yang usianya di atas 50 tahun untuk tidak bisa mengikuti program tersebut.
Dengan adanya batasan usia ini, tenaga pendidik berusia di atas 50 tahun tidak dapat mengikuti program Guru Penggerak.
Akibatnya, hak-hak guru untuk berpartisipasi dalam program ini menjadi terbatas.
Kabar Gembira Bagi Guru Usia 50 Tahun Ke Atas Sebagai Guru Penggerak-Istimewa-IST Dokumen
Padahal, ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dari mengikuti program Guru Penggerak, seperti salah satunya adalah sertifikat Guru Penggerak yang menjadi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah.
BACA JUGA:Cek Ijazah! Tidak Semua Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
BACA JUGA:Dirjen GTK Kemdikbudristek Bawa Kabar Bahagia Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024, SIMAK!
Artinya, guru yang berusia di atas 50 tahun tidak dapat menjadi kepala sekolah jika tidak mengikuti program Guru Penggerak.
Namun, kabar gembira, keputusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) telah mengubah situasi ini.
Dengan adanya program Guru Penggerak dan PPG dalam Jabatan yang beban belajarnya 36 SKS, guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak diberikan rekognisi pembelajaran lampau atau bonus SKS setara 36 SKS.
BACA JUGA: Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2024 Siap Dicairkan, Penuhi Syarat Ini
Artinya, Guru yang memiliki sertifikat tersebut tidak perlu lagi mengikuti seluruh pembelajaran dalam program Pendidikan Profesi Guru, meskipun ada penggantian dengan pembuatan laporan dan sebagainya.
Pembatasan hak-hak ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang terlalu keras, sehingga rekan-rekan di PGRI mengajukan keberatan terhadap uji materi atas Pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 ini.
BACA JUGA:Syarat Guru Menjadi Kepala Sekolah
BACA JUGA:Wanita Berhijab Tertangkap Kamera Mencuri HP dan Dompet Guru TK, Modus Pura-pura Wali Murid