Pengambilan BPKB Bisa Diwakilkan, Siapkan Saja Surat Kuasa! Berikut Contohnya

Kamis 29-08-2024,16:27 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Berikut ini contoh surat kuasa untuk mengambil BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. BPKB merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan.

Sebagai dokumen penting, pengambilan BPKB tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Sebab itulah, jika pengambilannya diwakilkan orang lain, surat kuasa pengambilan BPKB harus disertakan.

Nah berikut ini menjelaskan contoh surat kuasa pengambilan BPKB dan cara membuatnya, dokumen yang diperlukan, hingga persyaratan lainnya.

BACA JUGA:SIMAK! Ini Dia Aturan Seleksi PPPK dan Materi yang Wajib Diketahui Calon Peserta

BACA JUGA:DiJual atau Digadai? Simak Keuntungan dan Kerugian Gadai Emas untuk Keperluan Darurat

Merilis situs resmi Polri, BPKB merupakan buku yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, tidak sembarang orang bisa mengambil dokumen ini.

Namun, dalam situasi tertentu, Anda mungkin tidak dapat hadir untuk mengurusnya. Jika Anda sedang sakit atau berada di luar kota, Anda bisa menggunakan surat kuasa pengambilan BPKB.

Surat kuasa ini memberikan kewenangan dari pemilik kendaraan kepada orang yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam pengambilan BPKB. Pemberian kuasa ini bisa berbentuk akta umum atau surat yang ditandatangani.

BACA JUGA:Tak Perlu Keluar Rumah, Pegadaian Buka Layanan Bayar Cicilan Lewat HP, Simak Caranya

BACA JUGA:Dirjen GTK Kemdikbudristek Bawa Kabar Bahagia Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024, SIMAK!

Pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB secara sah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1792.


contoh surat kuasa pengambilan bpkb-istimewa-

Jadi, selama surat kuasa memuat informasi yang valid, surat tersebut dapat digunakan secara sah di kantor polisi.

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Jika Anda bingung tentang informasi apa saja yang perlu dicantumkan di surat kuasa, berikut adalah elemen yang wajib ada:

BACA JUGA:Berapa Usia Ideal Kesuburan Pria dan Wanita dalam Program Hamil? Simak Kata dr Jefry Tribowo

BACA JUGA:Mau Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian? Simak Besaran Angsuran dan Bunganya

1. Informasi Pemberi Kuasa Berisi identitas pemberi kuasa, yaitu pemilik kendaraan. Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan domisili pemberi kuasa harus dicantumkan.

2. Informasi Penerima Kuasa Berisi identitas penerima kuasa yang diberi wewenang untuk mengambil BPKB. Nama lengkap, NIK, dan alamat penerima kuasa juga harus tercantum.

3. Informasi Kendaraan Selain identitas pemberi dan penerima kuasa, informasi kendaraan seperti jenis kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, merk, dan nomor plat juga harus dicantumkan.

Di akhir surat, siapkan kolom untuk tanda tangan pemberi dan penerima kuasa serta cap materai sebagai bentuk keaslian surat kuasa.

BACA JUGA:Selain Cicilan Ringan, Ini Keuntungan Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian

BACA JUGA:Cara Syarat dan Biaya Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa Ajukan Lewat Aplikasi, Simak Langkahnya

Kategori :