RASELNEWS.COM - Kabar Gembira disampaikan langsung oleh Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Nunuk Suryani.
Mulai 2025, Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan diintegrasikan ke dalam mekanisme rekrutmen ASN.
Di mana guru PPG akan diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan nantinya PPPK memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:PPG Daljab 2024 Segera Dibuka, Maaf! Guru Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Mendaftar
BACA JUGA:Kabar Baik, Guru Kriteria Berikut Bisa Ikut PPG Daljab 2024 Lebih Cepat dari Peserta Lain
Dikatakan Nunuk, mulai 2025, proses rekrutmen ASN akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Nantinya, jalur karier guru akan berjenjang. Dimulai dari lulus PPG, kemudian diangkat menjadi PPPK, dan akhirnya menjadi PNS.
Tahun 2024 adalah tahun terakhir seleksi PPPK, sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Setelah 31 Desember 2024, instansi pemerintah hanya akan memiliki dua jenis status kepegawaian yaitu PPPK dan PNS.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI dan MenPANRB Sepakati Jadwal Pendaftaran PPPK! Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Rekrut 567 PPPK 2024, Ini Rincian Formasinya, Satpol PP Tersenyum
Rekrutmen non-ASN, termasuk honorer, akan ditiadakan. Mekanisme baru rekrutmen ASN mulai 2025 akan terintegrasi dengan tes PPG, yang sekaligus menjadi tes masuk PPPK.
Setelah lulus PPG, guru akan menjalani masa percobaan sebagai PPPK, dengan harapan mereka bisa diangkat menjadi PNS melalui jalur yang berjenjang.
BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Regulasi Terkait Mekanisme Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu?
BACA JUGA:Update Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK 2024! Honorer Harap Bersiap!
Rekrutmen baru untuk PNS tidak akan lagi dibuka bagi pelamar umum, melainkan hanya bagi mereka yang sudah menjadi PPPK.
Dirjen GTK menegaskan bahwa PNS nantinya akan direkrut dari PPPK yang telah memenuhi kriteria dan melewati masa evaluasi kinerja.
BACA JUGA:Audit Longgar, Peluang Honorer Bodong Jadi PPPK 2024 Tetap Terbuka Lebar