Tahun 2025 ASN Dibagi 3, Tenaga Honorer Harus Bersiap

Selasa 10-09-2024,14:29 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Jadwal pendaftaran PPPK 2024, sesuai kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, akan dimulai pada 27 September 2024.

Ini akan menjadi awal dari perubahan besar dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Para tenaga honorer perlu mempersiapkan diri dengan baik sebelum melamar lowongan PPPK 2024, terutama karena ada sejumlah hal penting yang harus diketahui, termasuk terkait PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: MenPANRB Diminta Perhatikan Nasib Honorer Terdampak PHK di Database BKN

BACA JUGA:Langsung dari Dirjen GTK Kemendikbudristek, Mulai 2025 PPG Diangkat Jadi PPPK Lalu Diangkat PNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setelah penghapusan tenaga honorer, hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.

Namun, meski UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan hanya ada dua jenis ASN, mulai tahun 2025 kemungkinan besar akan ada tiga jenis ASN yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada MenPANRB dan DPR RI, Semoga Terkabul

BACA JUGA:Komisi II DPR RI dan MenPANRB Sepakati Jadwal Pendaftaran PPPK! Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya

Hal ini diperkuat dengan tiga Keputusan Menteri PANRB, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 yang mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.

Dan KepmenPANRB No. 349/2024 yang juga mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Rekrut 567 PPPK 2024, Ini Rincian Formasinya, Satpol PP Tersenyum

BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Regulasi Terkait Mekanisme Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Ketiga KepmenPANRB tersebut memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum berhasil mengisi formasi PPPK untuk dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pada poin ke-33 KepmenPANRB No. 347/2024 disebutkan "Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu".

BACA JUGA:Update Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK 2024! Honorer Harap Bersiap!

BACA JUGA:Audit Longgar, Peluang Honorer Bodong Jadi PPPK 2024 Tetap Terbuka Lebar

Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam poin ke-31 KepmenPANRB No. 348/2024, yang menyatakan bahwa pelamar yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun tidak berhasil mengisi lowongan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kategori :