BACA JUGA:Sssttt...76 PPPK Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024 di Kota Bengkulu
Dalam rapat 6 Agustus 2024 antara DPR RI dan KemenPAN-RB, disepakati pula bahwa tenaga non-ASN yang telah terdata di BKN (sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR-RI) dapat mengikuti proses seleksi PPPK 2024.
Untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, terutama yang sudah terdata, Tri menyarankan agar pemerintah menghapus frasa "aktif terus-menerus" dalam syarat pendaftaran PPPK 2024 bagi daerah yang pernah menonaktifkan tenaga honorer mereka.
Sebaiknya, syarat utamanya adalah menggunakan data BKN tahun 2022 serta NIK dan KK pelamar PPPK 2024. (**)