"Tersangka mengaku menganiaya secara spontan karena emosi," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio Tambunan seraya mengaku akan menjerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan ancaman 5 tahun penjara. (**)
Buruh Harian di Kaur Emosi Suara Bising, Anak dan Istri Jadi Korban
Sabtu 28-09-2024,08:43 WIB
Reporter : Andri Irawan 01
Editor : Andri Irawan 01
Kategori :
Terkait
Jumat 15-11-2024,08:06 WIB
Semakin Digital! Pemkab Kaur Siap Terapkan Aplikasi Puja Indah
Kamis 14-11-2024,09:08 WIB
Bengkulu Terima Hibah Rp34,9 Miliar, Berikut Peruntukannya
Rabu 13-11-2024,10:03 WIB
Istri Sedang Pergi, Ayah di Bengkulu Ini Beraksi, Anak Kandung Langsung Disetubuhi
Rabu 13-11-2024,09:28 WIB
Pulang Saat Hujan, Biduan di Kaur Meninggal Dunia
Jumat 08-11-2024,15:17 WIB
Ketua Komisi I DPRD Mukomuko Desak BKPSDM Tinjau Kelulusan Honorer Putus Kontrak!
Terpopuler
Jumat 15-11-2024,19:25 WIB
Kaliandra Merah, Tanaman Semak yang Memiliki Banyak Manfaat! Salah Satunya Penghasil Energi Panas
Jumat 15-11-2024,21:10 WIB
Antusiasme Konsumen Tinggi, Shopee 11.11 Big Sale Dorong Produk Lokal Jadi Favorit
Jumat 15-11-2024,17:15 WIB
Piaggio Luncurkan Vespa GTS 310, Model Terkencang dan Tangguh! Segini Harganya
Jumat 15-11-2024,16:17 WIB
Pertolongan Pertama dengan Bahan Alami untuk Mengatasi Mual dan Muntah pada Anak
Jumat 15-11-2024,18:45 WIB
Yamaha Fazzio Lux 2025 Putih Rilis! Lawan Baru Honda Scoopy 2025
Terkini
Sabtu 16-11-2024,15:17 WIB
Disebut Pohon Ajaib! Berikut Manfaat, Mitos, dan Fakta Unik Tanaman Kelor
Sabtu 16-11-2024,14:12 WIB
Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka, Perhatikan Syaratnya
Sabtu 16-11-2024,13:22 WIB
Manfaat dan Morfologi Bunga Kamboja, Tanaman Kuburan yang Bukan Asli dari Indonesia
Sabtu 16-11-2024,12:52 WIB
Indonesia 'Dibantai' Jepang, Erick Thohir Siap Mundur dari Ketua Umum PSSI! Ini Peluang Timnas
Sabtu 16-11-2024,12:25 WIB