Buruh Harian di Kaur Emosi Suara Bising, Anak dan Istri Jadi Korban

Sabtu 28-09-2024,08:43 WIB
Reporter : Andri Irawan 01
Editor : Andri Irawan 01

"Tersangka mengaku menganiaya secara spontan karena emosi," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio Tambunan seraya mengaku akan menjerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan ancaman 5 tahun penjara. (**)

Kategori :