KAUR, RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisial HA (27), yang bekerja sebagai buruh harian, dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Kaur setelah dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Istri dan anaknya menjadi korban. Warga Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu beralasan penganiayaan itu karena emosi spontan. Suasa bising menjadi pemicunya.
BACA JUGA:Kondisi Makin Parah, Korban KDRT di Seluma Tak Mampu Berobat ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:KDRT, Suami di Seluma Tendang dan Pukul Istri Hingga Tak Bisa Bangun, Ternyata Ini Penyebabnya
Amarah HA memuncak ketika sang anak membantah perintahnya. Penganiayaan terjadi pada Minggu, 23 September 2024 di kediaman HA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologisnya, ketika tersangka tengah sibuk membuat peralatan makan ayam dari paralon. Di saat bersamaan kedua anaknya sedang bermain.
Suara bising itu mulai mengganggu tersangka. Saat itu tersangka mengaku sudah mulai emosi. Meski begitu, ia tetap menahan amarah tersebut.
BACA JUGA:Laporan KDRT dan Zina Dihentikan Polda, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA:Kasus KDRT di Simpang Pino Berakhir Damai dengan 5 Syarat, Ada Soal Harta Gono Gini
Selang beberapa menit, tersangka meminta kepada anak tirinya yang berusia 8 tahun mengambil air untuk mendinginkan paralon yang ia panaskan.
Namun perintah itu tak diindahkan. HA pun naik pitam dan berujung cekcok mulut dengan sang istri. HA menganggap sang istri tak bisa mendidik anak.
Karena gelap mata, HA akhirnya melayangkan pukulan ke istrinya. Sang anak yang berada di lokasi tak luput dari kemarahan HA.
BACA JUGA:Panggil Terlapor KDRT, Datang atau Dipaksa!
BACA JUGA:Takut Dicerai, Korban KDRT Maafkan Suami
Paralon yang masih dalam kondisi panas ia tempelkan ke tangan sang bocah. Tak terima, istri tersangka pun melapor ke Polres Kaur.